skip to main content

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN KEWARGANEGARAAN DALAM KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK: PASAL 21 AYAT (3) UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI KABUPATEN PATI)

*Nor Chanifah Laila  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum pertanahan di Indonesia (Undang-Undang Pokok Agraria) mengatur subjek kepemilikan hak atas tanah hak milik yang boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan melarang secara tegas kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing. Namun  di Kabupaten Pati terdapat pelanggaran hukum yaitu seorang Warga Negara Indonesia yang mendapatkan warisan tanah hak milik, kemudian beralih kewarganegaraan menjadi orang asing selama lebih dari sepuluh tahun dan tidak melepaskan hak atas tanahnya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan memahami bagaimana penegakan hukum atas kasus tersebut dan bagaimana peran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam menegakkan hukum kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing karena peralihan kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil  penelitian penegakan  hukum  terhadap peralihan kewarganegaraan dalam kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing dalam kasus ini belum efektif karena di Indonesia hanya terdapat substansi atau peraturannya saja yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria. Kemudian untuk kewenangan dan prosedurnya belum diatur. Mengenai peran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, belum dapat menjalankan peran dengan efektif.

Keywords: Hak Milik; Peralihan Kewarganegaraan; Orang Asing; Badan Pertanahan Nasional

Article Metrics:

Article Info

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.