skip to main content

ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN


Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Kota Semarang memiliki permasalahan cukup kompleks dalam melakukan penataan bagi pengembangan kawasan permukiman. Hal tersebut dimungkinkan dengan semakin tingginya tingkat kepadatan penduduk Kota Semarang yang menyebabkan semakin tinggi pula tingkat permintaan terhadap lahan untuk tempat tinggal. Mengingat keterbatasan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan perumahan, sehingga menggunakan lahan pertanian yang di alih fungsikan menjadi perumahan.  Dalam hal ini pembangunan permukiman perlu diatur dan disesuaikan dengan perencanaan tata ruang kota serta mengacu pada Tata Guna Tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan alih fungsi tersebut dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis- normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan spesifika penelitian deskriptif- analitis yaitu  mengkaji alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan yang dikaitkan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu  Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihfungsian tanah pertanian menjadi perumahan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Namun, apabila ditinjau dari segi Tata Guna Tanah pelaksanaan alih fungsi tanah tersebut tidak sesuai karena tanah yang dialihfungsikan tersebut adalah tanah pertanian yang berfungsi sebagai kawasan resapan air sehingga diperlukan suatu perlindungan terhadap tanah pertanian tersebut yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kesimpulan dari hasil penelitian, pelaksanaan alih fungsi lahan dapat dicegah dengan adanya Undang-Undang No. 41 Tahun  2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah.

 

Kata Kunci : Alih Fungsi Tanah, Pertanian ke Non Pertanian, Undang- Undang Nomor  41 Tahun 2009

 

Abstract

 

 

Semarang have quite complex issues in doing Setup for the development of the settlement. This is made possible by the high levels of population density of Semarang that causes the higher level also the demand for land for housing. Given the limitations of the land used for housing development, so that the agricultural land use in the disable instead into the housing. In this case the construction of the settlements need to be regulated and adjusted to the spatial planning of the city and refers to land use.

This research aims to determine the suitability of the execution of functions of agricultural land into housing with the provision of Spatial Plan area of the city of Semarang, and knowing the functions over the implementation of the compliance with the provisions of Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food.

The methods used in this research is the juridical-normative approach is done by examining the references or secondary data, with descriptive-analytical research spesifika that examines the function of agricultural land into housing that is associated with the applicable legislation, namely Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food and Spatial Plan of The city of Semarang.

Based on the results of the research note that the pengalihfungsian agricultural land into housing is carried out in accordance with the provisions already Spatial Plan area of the city of Semarang. However, when are reviewed in terms of the land use the land over the function implementation is not appropriate because the dialihfungsikan land is farmland that serves as the absorption water so necessary a protection of farmland, with the promulgation of Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food.

The conclusions of the study results, the implementation of functions of the land can be prevented by the presence of law No. 41 of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food and housing development should be done in accordance with the provisions of the Regional Spatial Plan and land use.

 

Keywords: Agricultural land over the function to Non agriculture, Act No. 41 of 2009

Fulltext View|Download
Keywords: Agricultural land over the function to Non agriculture, Act No. 41 of 2009
Funding: University Of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.