skip to main content

Kewarisan Anak dalam Kandungan dilihat dari Perspektif Hukum Islam

*Adhiya Kennanda, Rofaah Setyowati, Islamiyati  -  University Of Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Manusia mempunyai keterbatasan waktu untuk menjalani hidupnya. Apabila telah sampai pada  kematian, maka urusan keduniawian manusia tidak berakhir begitu saja. Sebuah kematian pada satu sisi telah mengakhiri urusan duniawi dari seseorang, namun di sisi lain, juga menimbulkan akibat hukum yang melibatkan orang-orang yang ditinggalkannya.

 

Penelitian ini membahas kewarisan yang mempunyai objek mengenai anak dalam kandungan dan bentuk-bentuk kemajuan teknologi yang mengakibatkan definisi anak dalam kandungan semakin meluas antara lain adalah bayi tabung dan sewa rahim dari perpektif hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif guna menemukan sumber-sumber dari peraturan-peraturan yang medukung penelitian ini.

Anak dalam kandungan mempunyai hak waris sebagaimana ahli waris lainya, namun pesatnya teknologi membuat adanya cara-cara untuk memperoleh keturunan yaitu bayi tabung dan sewa rahim yang memperluas definisi anak dalam kandungan,Dari keadaan anak tersebut adanya syarat-syarat yang harus diperhatikan yaitu tanda-tanda kehidupan yang jelas, batas maksimal dan minimal kandungan yang digunakan untuk membuktikan hubungan darah dengan ayahnya.

Terkait dengan sewa rahim, keberadaan proses tersebut masih menjadi perdebatan para pakar hukum Islam, ada yang menghalalkan dan mengharamkan proses tersebut. Namun melalui rapat para ulama yang dilakukan di Kuait guna membahas sewa rahim didapatanya suatu putusan di mana sewa rahim tidak dibenarkan keberadaanya. Oleh sebab itu kewarisan anak hasil sewa rahim tidak dapat dibenarkan karena kerancuan yang disebabkan oleh nasab dari anak tersebut mengikuti ibu yang memberikan sel telurnya atau ibu yang menahan segala resiko dalam mengandung.

Pembagian kewarisan anak dalam kandungan dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama dilakukan setelah anak tersebut lahir, cara ini memudahkan pembagian warisan di mana anak tesebut sudah jelas keberadaanya. Kedua, dilakukan ketika anak tersebut masih dalam kandungan, cara ini digunakan ketika ahli waris yang lain menghendaki pembagian seketika pewaris meninggal. Dari paparan diatas dapat diketahui bahwasanya hukum Islam telah mengatur mengenai kewarisan anak dalam kandungan secara jelas dan terperinci sesuai dengan aspek-aspek dalam asas-asas hukum kewarisan Islam.

Kata kunci : Kewarisan, anak dalam kandungan, sewa rahim

*) Penanggung Jawab Penulis


Fulltext View|Download
Keywords: Kewarisan, anak dalam kandungan, sewa rahim
Funding: University Of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.