skip to main content

UPAYA PENGAMBILALIHAN KEMBALI TANAH SRIWEDARI SEBAGAI ASET MILIK PEMERINTAH KOTA SURAKARTA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 514 PK/PDT/2023)

*Rafly Hamzah Mujahid  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sertipikat tanah merupakan suatu tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat. Segala perubahan data yang terjadi pada sertipikat wajib untuk dilakukan pendaftaran peralihannya pada Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap jual beli di bawah tangan apabila pihak penjual sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah yang tidak dilakukan pendaftaran peralihan haknya pada Kantor Pertanahan memiliki kedudukan hukum yang lemah serta menyebabkan kewenangan pembeli selaku pemilik tanah yang baru menjadi terbatas. Peralihan hak atas tanah terhadap jual beli di bawah tangan tidak dapat langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena tidak memenuhi syarat adanya akta jual beli. Oleh karena itu, upaya yang dapat ditempuh untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang terjadi di bawah tangan adalah pemohon harus mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri guna meminta pengesahan atas jual beli yang terjadi.

Keywords: Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah; Jual Beli; Di Bawah Tangan

Article Metrics:

Article Info

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.