skip to main content

PERETASAN DATA PRIBADI DAN PEMBERIAN GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA ILLEGAL AKSES DATA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 610/PID.SUS/2022/PN JKT.SEL)

*Kevin Ferrens Lordy  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A. M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kebocoran data pribadi yang terjadi ditengah perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat ini merupakan efek samping dari perkembangan teknologi. Di tengah meningkatnya fenomena kejahatan siber di Indonesia, yang menempatkan negara ini di peringkat ketiga dunia dalam kasus kebocoran data yang akan menimbulkan efek kerugian serius bagi korban, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap peretasan data dan perlindungan yang di dapat korban peretasan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana illegal access terhadap data elektronik, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi strategi peningkatan efektivitas penanganan melalui pendekatan hukum, teknologi, dan kolaborasi antar lembaga. Metode yang dipakai di dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa terbukti secara sah mengakses sistem elektronik untuk memperoleh data elektronik dan korban dapat mendapatkan ganti rugi dengan cara penggabungan perkara, Meskipun demikian dalam putusan ini Majelis Hakim tidak memuat amar pemberian ganti rugi yang seharusnya dapat diberikan kepada para korban.

Keywords: Peretasan Data Pribadi; Akses Ilegal; Ganti Rugi Korban; UU ITE; Putusan Pengadilan

Article Metrics:

Article Info

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.