skip to main content

IMPLIKASI PENAMBAHAN JUMLAH KEMENTERIAN NEGARA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

*Aufa Atha Ariq Aoraqi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Novira Maharani Sukma  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengaturan mengenai jumlah kementerian diatur dalam suatu undang-undang terkait dengan kementerian negara. Politik hukum jumlah kementerian negara terjadi perubahan, sebelumnya diatur maksimal 34 Kementerian namun regulasi terbaru memberikan hak prerogatif sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bersifat konseptual dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah yang relevan, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan politik hukum jumlah kementerian negara memiliki implikasi hukum bahwa presiden memiliki hak prerogatif lebih besar, sehingga potensi kesewenang-wenangan dapat terjadi. Implikasi secara politik, kebijakan ini dapat memperkuat konsolidasi politik presiden dengan membagi kursi menteri kepada partai koalisi, namun disatu sisi berimplikasi pada kualitas dari menteri yang dipilih. Implikasi sosial akan berpotensi terjadi pembengkakan anggaran, fenomena ketidaksiapan sumber daya manusia dan infrastruktur kementerian negara yang baru.

Keywords: Kementerian Negara; Politik Hukum; Hak Prerogatif Presiden; Penyelenggaraan Pemerintahan

Article Metrics:

Article Info

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.