BibTex Citation Data :
@article{DLJ54372, author = {Putri Restianingsih and Umi Rozah and Rahmi Dwi Sutanti}, title = {PROGRAM RUMAH KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {4}, year = {2025}, keywords = {Narkotika, penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif, kejaksaan}, abstract = { Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dewasa ini, keadilan restoratif telah diterapkan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai solusi atas permasalahan overcacity yang dialami oleh lapas dan rutan di Indonesia. Kejaksaan Negeri Purbalingga menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan baru berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Purbalingga terhadap penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, dan data primer yang didapat melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan, Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Hambatan dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut adalah terkait dengan jangka waktu administrasi serta terkait pelaksanaan asesmen. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.54372}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/54372} }
Refworks Citation Data :
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dewasa ini, keadilan restoratif telah diterapkan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai solusi atas permasalahan overcacity yang dialami oleh lapas dan rutan di Indonesia. Kejaksaan Negeri Purbalingga menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan baru berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Purbalingga terhadap penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, dan data primer yang didapat melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan, Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Hambatan dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut adalah terkait dengan jangka waktu administrasi serta terkait pelaksanaan asesmen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)