skip to main content

PROGRAM RUMAH KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA

Putri Restianingsih  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
*Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dewasa ini, keadilan restoratif telah diterapkan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai solusi atas permasalahan overcacity yang dialami oleh lapas dan rutan di Indonesia. Kejaksaan Negeri Purbalingga menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan baru berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Purbalingga terhadap penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, dan data primer yang didapat melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan, Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Hambatan dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut adalah terkait dengan jangka waktu administrasi serta terkait pelaksanaan asesmen.

Fulltext View|Download
Keywords: Narkotika, penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif, kejaksaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.