skip to main content

INTEGRASI KEANGGOTAAN INDONESIA DALAM BRICS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

*Intan Zahrani Hartono Putri  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kholis Roisah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini menganalisis prospek dan implikasi keanggotaan Indonesia dalam BRICS dari perspektif hukum organisasi internasional. Latar belakang kajian ini berangkat dari peran BRICS yang kian signifikan dalam mendorong reformasi tata kelola global, termasuk undangan resmi bagi Indonesia untuk bergabung pada KTT ke-15 (2023) hingga keanggotaannya pada 2025. Fokus penelitian mencakup dasar hukum, peluang, serta tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memperkuat hubungan dengan negara anggota BRICS. Dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini menelaah instrumen hukum internasional, regulasi nasional, serta praktik negara anggota lain. Hasilnya menunjukkan bahwa meski BRICS tidak memiliki piagam formal maupun personalitas hukum setara organisasi internasional tradisional, aliansi ini memenuhi sebagian besar kriteria organisasi internasional. Keanggotaan Indonesia berpotensi memperkuat diplomasi multilateral, solidaritas Global Selatan, dan posisi strategis Indonesia, meski tetap menghadapi risiko dominasi ekonomi dan geopolitik.

 
Fulltext View|Download
Keywords: Indonesia; Keanggotaan; BRICS; Hukum Organisasi Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.