skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI PERJANJIAN MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA TUJUAN PENEMPATAN PMI TERTINGGI

*Teresa Amanda Davina Nugrahini  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemenuhan hak atas pekerjaan adalah perwujudan fundamental HAM bagi setiap warga negara. Tingginya populasi di Indonesia yang tidak sebanding dengan lapangan kerja mendorong banyak WNI bermigrasi ke luar negeri, salah satunya ke kawasan ASEAN. Kerentanan PMI terhadap pelanggaran HAM, seperti kasus penahanan sewenang-wenang, seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap sistem hukum negara setempat. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan perlindungan preventif dan represif. Salah satu upaya preventif yaitu Perjanjian MCN yang diperlukan untuk mengoptimalkan peran perwakilan konsuler melalui notifikasi yang diberikan tanpa penundaan apabila terdapat warga negara dari negara pengirim yang mengalami permasalahan, terutama penahanan (Pasal 36 ayat (1) huruf (b) Konvensi Wina 1963), karena MCN memberikan ketentuan yang lebih rinci dan adaptif. Dengan demikian, perjanjian MCN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM terhadap PMI secara lebih komprehensif.

Fulltext View|Download
Keywords: Pekerja Migran Indonesia; Mandatory Consular Notification; ASEAN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.