skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Hakim Nomor 394/2024/PN.Smg)

*Ritter Muhammad Asadelafif  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A. M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana berat yang memerlukan pertanggungjawaban pidana yang tegas dan proporsional. Penelitian ini menganalisis putusan hakim nomor 394/2024/PN.Smg terkait pertanggungjawaban pelaku pembunuhan berencana berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menelaah unsur kesengajaan dan perencanaan yang menjadi dasar pembentukan pertanggungjawaban pidana. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim menggunakan sistem pembuktian negatif, dengan menilai unsur subjektif melalui penalaran hukum yang mencakup motif, latar belakang pelaku, dan dampak sosial. Pertimbangan hakim tidak semata-mata didasarkan pada fakta hukum, tetapi juga aspek non-yuridis untuk mencapai keadilan substantif. Kesimpulannya, unsur objektif dan subjektif menjadi elemen penting dalam pembuktian pembunuhan berencana, dan pertimbangan holistik hakim memperkuat putusan agar adil dan sesuai hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembunuhan Berencana; Pertanggungjawaban Pidana; KUHP; Studi Kasus; Pemidanaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.