skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH USIA 14 TAHUN DENGAN ANCAMAN PIDANA 7 TAHUN ATAU LEBIH

*Lu'lu Al-Maknun  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A. M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Belakangan banyak ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Tidak hanya jumlahnya yang meningkat secara drastis, tapi tindak pidana yang dilakukannya pun menjadi semakin berat. Hal ini semakin menjadi dilemma ketika masyarakat berbondong-bondong menyalahkan semuanya kepada anak dan instrumen hukum yang melindunginya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana anak di bawah usia 14 tahun yang diancam dengan pidana 7 tahun atau lebih baik dilihat dari peraturan perundang-undangan maupun dari contoh konkret di lapangan berdasarkan pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tmg. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimungkinkan bagi anak yang belum berusia 14 tahun ketika melakukan tindak pidana namun selama proses pemeriksaan dia berulangtahun dan genap menjadi 14 tahun untuk dijatuhi sanksi pidana jika tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana berat. Hal ini didasarkan pada aliran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Instrumen Hukum; Pertanggungjawaban Pidana Anak; Sanksi Pidana; Tindak Pidana Berat; Aliran Dualistis

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.