skip to main content

PENGGUNAAN TENTARA BAYARAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DI BENUA AFRIKA (SUATU ANALISIS BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL)

*Tegar Andrian Valentino Darmawan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini membahas maraknya penggunaan tentara bayaran (mercenaries) dalam konflik bersenjata di Afrika yang berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Faktor pendorongnya antara lain ketidaksiapan militer nasional dan persepsi bahwa tentara bayaran lebih profesional dan cepat dikerahkan. Namun, keberadaan mereka kerap memperparah konflik melalui kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, penggunaan tentara bayaran dilarang karena tidak memenuhi status kombatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus di Sudan serta Libya. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik tentara bayaran di Afrika melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti distinction dan proportionality. Disarankan penguatan regulasi nasional, kerja sama regional melalui Uni Afrika, dan penutupan celah hukum bagi Private Military Companies (PMC)

Fulltext View|Download
Keywords: Tentara Bayaran; Konflik Bersenjata; Afrika; Hukum Humaniter Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.