BibTex Citation Data :
@article{DLJ52171, author = {Tegar Andrian Valentino Darmawan and Joko Setiyono and Nuswantoro Dwiwarno}, title = {PENGGUNAAN TENTARA BAYARAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DI BENUA AFRIKA (SUATU ANALISIS BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Tentara Bayaran; Konflik Bersenjata; Afrika; Hukum Humaniter Internasional}, abstract = { Penelitian ini membahas maraknya penggunaan tentara bayaran (mercenaries) dalam konflik bersenjata di Afrika yang berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Faktor pendorongnya antara lain ketidaksiapan militer nasional dan persepsi bahwa tentara bayaran lebih profesional dan cepat dikerahkan. Namun, keberadaan mereka kerap memperparah konflik melalui kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, penggunaan tentara bayaran dilarang karena tidak memenuhi status kombatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus di Sudan serta Libya. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik tentara bayaran di Afrika melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti distinction dan proportionality. Disarankan penguatan regulasi nasional, kerja sama regional melalui Uni Afrika, dan penutupan celah hukum bagi Private Military Companies (PMC) }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.52171}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/52171} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini membahas maraknya penggunaan tentara bayaran (mercenaries) dalam konflik bersenjata di Afrika yang berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Faktor pendorongnya antara lain ketidaksiapan militer nasional dan persepsi bahwa tentara bayaran lebih profesional dan cepat dikerahkan. Namun, keberadaan mereka kerap memperparah konflik melalui kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, penggunaan tentara bayaran dilarang karena tidak memenuhi status kombatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus di Sudan serta Libya. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik tentara bayaran di Afrika melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti distinction dan proportionality. Disarankan penguatan regulasi nasional, kerja sama regional melalui Uni Afrika, dan penutupan celah hukum bagi Private Military Companies (PMC)
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)