skip to main content

PENGGUNAAN TANAH BERSTATUS HAK GUNA BANGUNAN UNTUK TANAMAN TEBU OLEH PT LAJU PERDANA INDAH

*Citra Seftia Nursita  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penggunaan tanah berstatus hak guna bangunan seharusnya digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan. Tanah berstatus hak guna bangunan milik PT. Laju Perdana Indah yang terletak di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati digunakan untuk tanaman tebu. Metode yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi lapangan, studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perolehan tanah milik PT. Laju Perdana Indah yang terletak di Desa Pundenrejo diperoleh melalui proses jual beli antara PT. Bappipundip dengan PT. Laju Perdana Indah. Penggunaan tanah berstatus hak guna bangunan milik PT. Laju Perdana Indah untuk tanaman tebu tidak berstatus hak guna usaha dikarenakan RTRW Kabupaten Pati yang telah berubah sekarang menjadi tanaman pangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Status hukum hak guna bangunan diperpanjang oleh PT. Laju Perdana Indah sebagai pemegang hak memiliki hak prioritas dalam memperpanjang dan melakukan pembaharuan hak.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak Guna Bangunan (HGB); Penggunaan Tanah; PT. Laju Perdana Indah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.