BibTex Citation Data :
@article{DLJ51795, author = {Juan Patrick M.C Simangunsong and R Suharto and Herni Widanarti}, title = {KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Tanda Tangan Elektronik; Shopee; Pinjaman Online; Keabsahan; Perlindungan Hukum}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tanda tangan elektronik dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi Shopee serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaannya. Layanan Shopee Pinjam memungkinkan pengguna mengakses pinjaman secara digital tanpa tatap muka, yang menimbulkan persoalan hukum terkait validitas tanda tangan elektronik dan risiko penyalahgunaan identitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan. Namun, sistem tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi masih rentan terhadap penyalahgunaan. Perlindungan hukum bagi pengguna yang dirugikan dapat diperoleh melalui jalur pidana dan perdata, serta tanggung jawab penyelenggara layanan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sistem autentikasi dan pengawasan terhadap transaksi pinjaman digital }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.51795}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/51795} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tanda tangan elektronik dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi Shopee serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaannya. Layanan Shopee Pinjam memungkinkan pengguna mengakses pinjaman secara digital tanpa tatap muka, yang menimbulkan persoalan hukum terkait validitas tanda tangan elektronik dan risiko penyalahgunaan identitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan. Namun, sistem tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi masih rentan terhadap penyalahgunaan. Perlindungan hukum bagi pengguna yang dirugikan dapat diperoleh melalui jalur pidana dan perdata, serta tanggung jawab penyelenggara layanan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sistem autentikasi dan pengawasan terhadap transaksi pinjaman digital
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)