skip to main content

KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

*Juan Patrick M.C Simangunsong  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R Suharto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Herni Widanarti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tanda tangan elektronik dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui aplikasi Shopee serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaannya. Layanan Shopee Pinjam memungkinkan pengguna mengakses pinjaman secara digital tanpa tatap muka, yang menimbulkan persoalan hukum terkait validitas tanda tangan elektronik dan risiko penyalahgunaan identitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan. Namun, sistem tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi masih rentan terhadap penyalahgunaan. Perlindungan hukum bagi pengguna yang dirugikan dapat diperoleh melalui jalur pidana dan perdata, serta tanggung jawab penyelenggara layanan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sistem autentikasi dan pengawasan terhadap transaksi pinjaman digital

Fulltext View|Download
Keywords: Tanda Tangan Elektronik; Shopee; Pinjaman Online; Keabsahan; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.