skip to main content

TANGGUNG JAWAB PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK BAGI PENGGUNA JALAN TOL YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI JALAN TOL

*Dean Farrel Damanik  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang sering terjadi di jalan raya, hal tersebut dapat terjadi baik dalam kondisi lalu lintas yang ramai maupun sepi. Kecelakaan yang terjadi juga dapat terjadi yang diakibatkan banyak faktor seperti faktor cuaca, kondisi jalan, faktor manusia, dll. Sebagaimana yang terjadi pada kecelakaan yang terjadi pada ruas jalan tol PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK KM 39 yang mengarah ke Jakarta pada tanggal 7 Februari 2021, kecelakaan tersebut melibatkan 20 kendaraan mobil yang mengalami kerusakan pada kendaraannya. Kecelakaan tersebut terjadi akibat adanya kelalaian dari pihak pengusahaan jalan tol yang tidak menjaga kondisi ruas jalan tol yang dilalui oleh pengguna jalan tol. Undang – Undang Perlindungan Konsumen hadir sebagai dasar payung perlindungan hukum untuk menjaga kepentingan hak pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara litigasi maupun non-litigasi

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen; Kelalaian Pihak Pengusahaan Jalan Tol; Tanggung Jawab Pengusahaan Jalan Tol

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.