skip to main content

PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL OLEH AMERIKA SERIKAT DALAM TEWASNYA TAHANAN DI PENJARA BAGRAM, AFGHANISTAN

*Rafi Fauzan Abdillah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perang adalah konflik bersenjata antara negara yang diatur oleh hukum internasional. Meskipun hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa dibuat untuk meminimalisasi penderitaan akibat perang, pelanggaran tetap terjadi. Salah satunya adalah kasus penyiksaan oleh Amerika Serikat di Penjara Bagram, Afghanistan, yang menyebabkan kematian dua tahanan, Habibullah dan Dilawar. Penelitian ini membahas faktor-faktor penyebab pelanggaran hukum oleh Amerika Serikat, seperti alasan pertahanan, politik, dan sosial. Penelitian bersifat doktrinal dengan pendekatan historis dan hukum, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, dan dianalisis secara kualitatif. Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa III ini dapat diproses secara pidana melalui pengadilan nasional Amerika Serikat, dan secara internasional oleh ICC jika dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Selain pelaku langsung, individu yang bertanggung jawab secara komando juga dapat diadili berdasarkan prinsip command responsibility sesuai Pasal 129 Konvensi Jenewa III.

Fulltext View|Download
Keywords: Pelanggaran Hukum Humaniter; Penyiksaan; Tahanan Perang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.