BibTex Citation Data :
@article{DLJ51518, author = {Rafi Fauzan Abdillah and Joko Setiyono and Elfia Farida}, title = {PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL OLEH AMERIKA SERIKAT DALAM TEWASNYA TAHANAN DI PENJARA BAGRAM, AFGHANISTAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Pelanggaran Hukum Humaniter; Penyiksaan; Tahanan Perang}, abstract = { Perang adalah konflik bersenjata antara negara yang diatur oleh hukum internasional. Meskipun hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa dibuat untuk meminimalisasi penderitaan akibat perang, pelanggaran tetap terjadi. Salah satunya adalah kasus penyiksaan oleh Amerika Serikat di Penjara Bagram, Afghanistan, yang menyebabkan kematian dua tahanan, Habibullah dan Dilawar. Penelitian ini membahas faktor-faktor penyebab pelanggaran hukum oleh Amerika Serikat, seperti alasan pertahanan, politik, dan sosial. Penelitian bersifat doktrinal dengan pendekatan historis dan hukum, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, dan dianalisis secara kualitatif. Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa III ini dapat diproses secara pidana melalui pengadilan nasional Amerika Serikat, dan secara internasional oleh ICC jika dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Selain pelaku langsung, individu yang bertanggung jawab secara komando juga dapat diadili berdasarkan prinsip command responsibility sesuai Pasal 129 Konvensi Jenewa III. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.51518}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/51518} }
Refworks Citation Data :
Perang adalah konflik bersenjata antara negara yang diatur oleh hukum internasional. Meskipun hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa dibuat untuk meminimalisasi penderitaan akibat perang, pelanggaran tetap terjadi. Salah satunya adalah kasus penyiksaan oleh Amerika Serikat di Penjara Bagram, Afghanistan, yang menyebabkan kematian dua tahanan, Habibullah dan Dilawar. Penelitian ini membahas faktor-faktor penyebab pelanggaran hukum oleh Amerika Serikat, seperti alasan pertahanan, politik, dan sosial. Penelitian bersifat doktrinal dengan pendekatan historis dan hukum, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, dan dianalisis secara kualitatif. Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa III ini dapat diproses secara pidana melalui pengadilan nasional Amerika Serikat, dan secara internasional oleh ICC jika dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Selain pelaku langsung, individu yang bertanggung jawab secara komando juga dapat diadili berdasarkan prinsip command responsibility sesuai Pasal 129 Konvensi Jenewa III.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)