skip to main content

TANGGUNG JAWAB PT TRINUSA TRAVELINDO (TRAVELOKA) TERKAIT KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA FITUR TRAVELOKA PAYLATER

*Nabila Huwaida Isbandi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Setiap warga negara berhak atas perlindungan konstitusional termasuk perlindungan data pribadi. Hak ini dijamin secara hukum dan negara berkewajiban konstitusional untuk memastikan penegakannya. Perlindungan data pribadi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis dua isu utama: (1) tanggung jawab Traveloka terkait kebocoran data pribadi pada fitur Traveloka PayLater dan (2) perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang terkena dampak pelanggaran data tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Trinusa Travelindo bertanggung jawab secara langsung atas pelanggaran data pribadi karena Traveloka Paylater dalam kendali dan kepemilikannya. Berdasarkan asas vicarious liability, perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Perlindungan hukum berdasarkan UU PDP dan UU Perlindungan Konsumen mencakup ganti rugi yang dapat dilaksanakan melalui gugatan perdata dan sanksi administratif

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Data Pribadi; Hak Konsumen; Kebocoran Data

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.