skip to main content

PEMBATALAN PERSETUJUAN OLEH PASANGAN SUAMI/ISTRI TERHADAP JAMINAN HARTA BERSAMA DALAM PERJANJIAN KREDIT

*Syifa Indah Aprilia  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Saat ini, banyak pasangan suami istri menjalankan usaha dan mengajukan kredit ke bank dengan jaminan harta bersama. Namun, penggunaan harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Masalah muncul ketika persetujuan pasangan atas jaminan dibatalkan melalui putusan pengadilan, sehingga jaminan menjadi tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan perlindungan bagi kreditur atas pembatalan persetujuan jaminan harta bersama. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan wawancara kepada Hakim, pihak bank, dan Notaris/PPAT. Hasil penelitian menunjukkan pembatalan persetujuan jaminan tidak membatalkan perjanjian kredit, namun kreditur kehilangan hak terhadap jaminan dan perlindungan hukum bagi kreditur dikembalikan pada jaminan umum dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dimana kreditur hanya dapat menagih utang melalui seluruh kekayaan debitur dengan menggugat wanprestasi dan meminta sita jaminan ke Pengadilan Negeri.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembatalan Persetujuan; Jaminan; Harta Bersama

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.