skip to main content

PEMANFAATAN AREA KOMERSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DI BANDAR UDARA ADI SOEMARMO BERDASARKAN PERATURAN TENTANG UMKM DI INDONESIA

*Helga Zahra Kartika  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia dan memerlukan dukungan hukum. UU No. 20 Tahun 2008, UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 mewajibkan penyediaan area komersial di infrastruktur publik, termasuk bandar udara, untuk pengembangan UMK. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan tersebut di Bandar Udara Adi Soemarmo yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bandara ini telah berkomitmen mendukung UMK melalui penyediaan tempat promosi dan pameran dengan skema tarif berbasis pendapatan (revenue share). Kebijakan ini berpotensi memperluas akses UMKM ke pasar penumpang bandara, memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan usaha

Fulltext View|Download
Keywords: UMKM; Bandar Udara; Area Komersial

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.