skip to main content

PENERAPAN KETENTUAN PENGHAPUSAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

*Muhammad Gisthano Arifin orcid  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penerapan ketentuan mengenai penghapusan merek merupakan salah satu aspek fundamental dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut dalam praktik hukum, dengan studi kasus sengketa merek MARLIN yang dimiliki oleh PT Astra Honda Motor dan digugat oleh Trek Bicycle Corporation. Sengketa ini berpusat pada dugaan kesamaan merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan di Masyarakat, sehingga menjadi dasar bagi permohonan penghapusan merek. Hasil penelitian menunjukan bahwa penghapusan merek dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk adanya kesamaan yang dapat menyesatkan atau indikasi pendaftaran dengan itikad tidak baik. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pemahaman akademik dan praktis mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi pemilik merek serta implikasi hukum dari putusan pengadilan dalam sengketa merek

Fulltext View|Download
Keywords: Penerapan; Ketentuan; Penghapusan Merek

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.