skip to main content

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK

*Wahyu Hidayat  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan tentang kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian. alam  kasus  tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan  anak  kualitas  pembuktian dalam memberikan keterangan sebagai saksi merupakan hal yang sangat penting. Kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak yang dimana dalam melakukan pembuktian yang tanpa disumpah merupakan alat bukti tambahan, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan  merupakan  alat  bukti,  namun  apabila  keterangan  itu sesuai  dengan  keterangan  dari saksi, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial serta kemudahan dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah singgah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fulltext View|Download
Keywords: Pembuktian Kekerasan Seksual; Perlindungan Anak; Tindak Pidana Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.