BibTex Citation Data :
@article{DLJ49913, author = {Wahyu Hidayat and Irma Cahyaningtyas and Aju Putrijanti}, title = {KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Pembuktian Kekerasan Seksual; Perlindungan Anak; Tindak Pidana Anak}, abstract = { Artikel ini bertujuan untuk menguraikan tentang kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian. alam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan anak kualitas pembuktian dalam memberikan keterangan sebagai saksi merupakan hal yang sangat penting. Kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak yang dimana dalam melakukan pembuktian yang tanpa disumpah merupakan alat bukti tambahan, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial serta kemudahan dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah singgah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.49913}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/49913} }
Refworks Citation Data :
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan tentang kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam perkara pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian. alam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan anak kualitas pembuktian dalam memberikan keterangan sebagai saksi merupakan hal yang sangat penting. Kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak yang dimana dalam melakukan pembuktian yang tanpa disumpah merupakan alat bukti tambahan, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial serta kemudahan dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah singgah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)