BibTex Citation Data :
@article{DLJ49696, author = {Yoga Setia Ramandey and Aju Putrijanti and Kartika Widya Utama}, title = {IMPLEMENTASI SANKSI DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Pengadilan Tata Usaha Negara; Upaya Paksa; Sanksi Dwangsom}, abstract = { Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, apabila Pejabat atau tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan upaya paksa yaitu Sanksi Dwangsom. Permasalahan dan Tujuan dalam penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pengenaan, Pelaksanaan dan Hambatan Sanksi Dwangsom sebagai Upaya Paksa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini pendekatan yuridis empiris dan Spesifikasi penelitian yaitu Deskriptif analitis. Hasil penelitian pengaturan pengenaan dan pelaksanaan diatur dalam pasal 116 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK.27/VII/2024, serta Putusan Hakim. Pembayaran dibebankan oleh pribadi pejabat tersebut nominalnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi. Hambatannya belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai Sanksi Dwangsom }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.49696}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/49696} }
Refworks Citation Data :
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, apabila Pejabat atau tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan upaya paksa yaitu Sanksi Dwangsom. Permasalahan dan Tujuan dalam penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pengenaan, Pelaksanaan dan Hambatan Sanksi Dwangsom sebagai Upaya Paksa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini pendekatan yuridis empiris dan Spesifikasi penelitian yaitu Deskriptif analitis. Hasil penelitian pengaturan pengenaan dan pelaksanaan diatur dalam pasal 116 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK.27/VII/2024, serta Putusan Hakim. Pembayaran dibebankan oleh pribadi pejabat tersebut nominalnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi. Hambatannya belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai Sanksi Dwangsom
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)