skip to main content

IMPLEMENTASI SANKSI DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

*Yoga Setia Ramandey  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, apabila Pejabat atau tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan upaya paksa yaitu Sanksi Dwangsom. Permasalahan dan Tujuan dalam penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pengenaan, Pelaksanaan dan Hambatan Sanksi Dwangsom sebagai Upaya Paksa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini pendekatan yuridis empiris dan Spesifikasi penelitian yaitu Deskriptif analitis. Hasil penelitian pengaturan pengenaan dan pelaksanaan  diatur dalam pasal 116 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK.27/VII/2024, serta Putusan Hakim. Pembayaran dibebankan oleh pribadi pejabat tersebut nominalnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi. Hambatannya belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai Sanksi Dwangsom

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadilan Tata Usaha Negara; Upaya Paksa; Sanksi Dwangsom

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.