BibTex Citation Data :
@article{DLJ49541, author = {Vania Debora and Yos Johan Utama and Aju Putrijanti}, title = {PERLINDUNGAN DATA PRIBADI ATAS PUBLIKASI PUTUSAN PADA DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (Tinjauan Dalam Aspek Manajemen Peradilan)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Perlindungan Data Pribadi; Direktori Putusan Mahkamah Agung; Manajemen Peradilan}, abstract = { Publikasi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung merupakan upaya mewujudkan transparansi sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, guna melindungi hak privasi, SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 mewajibkan pengaburan identitas dalam putusan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran dalam pengaburan data pribadi serta menjelaskan perlindungan hukum bagi pihak berperkara terkait publikasi data pribadinya. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat pelanggaran, seperti data yang tidak dikaburkan, pengaburan yang tidak menyeluruh, ketidakkonsistenan, serta data yang tetap dapat diakses di luar naskah putusan. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui keberatan, permohonan pengaburan ulang, dan unpublished putusan. Namun, efektivitasnya terkendala oleh tidak adanya sanksi tegas bagi PPID yang melanggar serta rendahnya kesadaran masyarakat akan hak mereka atas perlindungan data pribadi }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.49541}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/49541} }
Refworks Citation Data :
Publikasi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung merupakan upaya mewujudkan transparansi sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, guna melindungi hak privasi, SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 mewajibkan pengaburan identitas dalam putusan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran dalam pengaburan data pribadi serta menjelaskan perlindungan hukum bagi pihak berperkara terkait publikasi data pribadinya. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat pelanggaran, seperti data yang tidak dikaburkan, pengaburan yang tidak menyeluruh, ketidakkonsistenan, serta data yang tetap dapat diakses di luar naskah putusan. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui keberatan, permohonan pengaburan ulang, dan unpublished putusan. Namun, efektivitasnya terkendala oleh tidak adanya sanksi tegas bagi PPID yang melanggar serta rendahnya kesadaran masyarakat akan hak mereka atas perlindungan data pribadi
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)