skip to main content

TINJAUAN TERHADAP DEBITUR DALAM PENARIKAN PAKSA JAMINAN FIDUSIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1113 K/PDT.SUS-BPSK/2022)

*Mutiara Pramesti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Skema pembiayaan adalah satu satu terobosan untuk mempermudah masyarakat barang-barang yang dibutuhkan, seperti kendaraan. Dalam praktiknya, skema pembiayaan bukan hanya melibatkan perjanjian pembiayaan, tetapi juga menambahkan perjanjian assecoir berupa perikatan jaminan yang berupa jaminan fidusia. Namun, acap kali, debitur mengalami kredit macet akibat beberapa faktor, seperti dampak pandemi sehingga menurunkan pemasukan debitur. Dengan terjadinya kredit macet, tak jarang kreditur melakukan upaya penarikan jaminan fidusia sebagaimana dalam kasus yang melibatkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Bengkulu dengan debitur yang terikat dalam Perjanjian Pembiayaan No. 067919212271 pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kreditur dan debitur dalam hukum perlindungan konsumen, serta mengkaji mengenai kewenangan BPSK dalam mengadili sengketa konsumen pembiayaan berupa perbuatan melawan hukum kreditur atas tindakan penarikan paksa


Fulltext View|Download
Keywords: Penarikan Paksa; Jaminan Fidusia; BPSK

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.