skip to main content

PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014

*Ahmad Frisky Paradipta Benfa  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menawarkan putusan final and binding, tetapi putusan tersebut ternyata dapat dibatalkan. Upaya pembatalan diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menuai multitafsir sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 70 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur pembatalan, tetapi juga melahirkan problematika baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap unsur pembatalan tidak lagi memerlukan pembuktian melalui putusan pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum dengan prosedur yang tidak larut dalam waktu. Namun, hal ini juga menyebabkan sifat putusan arbitrase bergeser menjadi binding but not final. Dalam hal meningkatkan efektivitas arbitrase, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar arbitrase tetap menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang andal dan efisien.

Fulltext View|Download
Keywords: Sengketa Perdata; Arbitrase; BANI; Pembatalan Putusan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.