skip to main content

KAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN (Studi Kasus Di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali)

*Yasfika Nafi'a  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, akan tetapi terdapat suatu ketimpangan kepemilikan tanah, sehingga tidak semua orang mempunyai tanah. Hal tersebut, salah satunya terjadi di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali, yang mengakibatkan adanya hubungan hukum sewa menyewa tanah pertanian. Pelaksanaan sewa menyewa tanah pertanian dilaksanakan dengan itikad baik para pihaknya, sehingga umumnya dilaksanakan melalui perjanjian lisan. Akan tetapi, perjanjian lisan dinilai kurang memberikan kepastian  hukum. Oleh karena itu, pada skripsi ini bertujuan mengetahui pelaksanaan asas itikad baik pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian  di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali dan  peran asas itikad baik pada penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali. Penulisan skripsi ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada celah kekurangan pada  pelaksanaan asas itikad baik dan itikad baik memiliki peranan penting dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali

Fulltext View|Download
Keywords: Itikad Baik; Perjanjian; Sewa Menyewa, Tanah Pertanian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.