skip to main content

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DARI KAWIN CERAI BERKALI-KALI (PUTUSAN NOMOR 8000/PDT.G/2023/PA.IM)

*Tri Mesti Ilmiati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agus Sarono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia tidak selalu terjadi sesuai keinginan pasangan karena berbagai alasan. Perceraian menimbulkan serangkaian akibat hukum, kawin cerai berkali-kali membawa pengaruh terhadap pembagian waris jika pewaris meninggal. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kawin cerai berkali-kali dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta waris dari kawin cerai berkali-kali. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif pada Putusan Nomor 8000/Pdt.G/2023/PA.Im. Hasil penelitian faktor yang menyebabkan terjadinya kawin cerai yaitu faktor ekonomi yang utama, faktor pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, faktor meninggalkan salah satu pihak, dan dipengaruhi oleh faktor pekerja migran, faktor perkawinan di bawah umur, faktor rangda cilik turunan indramayu (RCTI), faktor kawin cerai perwujudan citra popularitas. Keputusan Nomor 8000/Pdt.G/2023/PA.Im mengabulkan gugatan harta waris, pembagiannya secara proposional sesuai Kompilasi Hukum Islam ahli waris mendapat bagian istri 12/96 bagian; ayah sebesar 16/96 bagian; satu anak laki-laki sebesar 34/96 bagian; dua anak perempuan masing-masing sebesar 17/96 bagian
Fulltext View|Download
Keywords: Kawin Cerai; Harta Waris; Pengadilan Agama

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.