skip to main content

PANDANGAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA DALAM MENENTUKAN PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)

*Ulaya Najmi Nabila Majid  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Desain industri merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi sengketa terkait pelanggaran desain industri yang membutuhkan putusan pengadilan untuk menentukan keabsahan klaim pelanggaran desain industri. Penelitian ini menganalisis pandangan peradilan Indonesia dalam menentukan pelanggaran desain industri, dengan studi kasus Putusan Nomor 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis, penelitian ini berbasis data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menemukan perbedaan pandangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang menilai Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017 bertentangan dengan Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Hakim menyatakan desain botol minum Tergugat tidak mirip dengan Penggugat dan memiliki kebaruan. Dalam desain industri, tidak ada konsep "Persamaan pada Pokoknya," sehingga perbedaan kecil dianggap cukup. Perbedaan penafsiran hakim terhadap Undang-Undang Desain Industri menyebabkan disparitas putusan, menunjukkan belum adanya standar penegakan hukum yang seragam di Indonesia

Fulltext View|Download
Keywords: Desain Industri; Lembaga Peradilan; dan Hak Kekayaan Intelektual

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.