skip to main content

EKSEKUSI JAMINAN KEBENDAAN MILIK PIHAK KE-3 YANG TELAH PAILIT DALAM PELAKSANAAN PEMBERESAN DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR

*Bagas Age Kausar  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua Harta kekayaan Debitor Pailit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Namun, pada praktiknya kurator sering kali mendapatkan masalah dalam melakukan pemberesan harta pailit, salah satunya dalam eksekusi benda yang dijadikan jaminan oleh debitor pailit adalah milik pihak ke-3(Tiga) yang sedang dalam pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hak Penanggung dan Debitor Apabila Terjadi Harta Benda Dari Debitor Pailit Juga Dijadikan Boedel Pailit Pada Perkara Lain. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak kebendaan milik Penanggung dalam KUHPER dapat dieksekusi apabila debitur yang ditanggung sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apabila debitor dinyatakan dalam keadaan pailit, maka debitor pailit tersebut telah dinyatakan dia wanprestasi dan seluruh hak kebendaannya termasuk segala jaminan kebendaannya dapat di eksekusi untuk pemberesan

Fulltext View|Download
Keywords: Kepailitan; Penanggungan; Jaminan Penanggung; Eksekusi; Kurator

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.