BibTex Citation Data :
@article{DLJ49045, author = {Bambang Eko Turisno and Herni Widanarti}, title = {UPAYA HUKUM BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG KHAS CIREBON DITINJAU DARI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Indikasi Geografis; Batik; Megamendung}, abstract = { Pendaftaran produk batik ke dalam sistem Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi dan mencegah klaim sepihak dari pihak asing. Berdasarkan standar yang diatur dalam TRIPs, penggunaan Indikasi Geografis dilindungi untuk mencegah penyesatan publik yang dapat terjadi akibat persaingan tidak sehat di ranah internasional terkait asal geografis suatu produk. Hingga saat ini, hanya satu produk batik di Indonesia yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis, yaitu Batik Nitik Yogyakarta. Sementara itu, dari Jawa Barat terdapat Batik MegaMendung asal Cirebon, yang meskipun sangat berkembang pesat di wilayah tersebut, belum terdaftar dalam sistem Indikasi Geografis, batik megamendung berasal dari Desa Trusmi Kota Cirebon. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, Menggunakan pedoman penelitian deskriptif analitis Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan didukung oleh bukti-bukti dari penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan sumber hukum sekunder lainnya serta Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatifIndikasi Geografis dalam Pasal 1 Angka 6 memberikan kontribusi terhadap reputasi, mutu, dan ciri khas barang dan/atau produk yang dihasilkan. Melalui penerapan perlindungan Indikasi Geografis, batik MegaMendung Cirebon tidak hanya terlindungi dari klaim atau eksploitasi oleh pihak lain, tetapi juga mendapatkan nilai tambah dalam hal ekonomi, reputasi, dan pengakuan budaya. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pengrajin, dan komunitas lokal, serta langkah strategis untuk memanfaatkan perlindungan hukum di tingkat nasional dan internasional. Dengan upaya ini, batik MegaMendung dapat terus lestari sebagai warisan budaya khas Indonesia yang membanggakan }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.49045}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/49045} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran produk batik ke dalam sistem Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi dan mencegah klaim sepihak dari pihak asing. Berdasarkan standar yang diatur dalam TRIPs, penggunaan Indikasi Geografis dilindungi untuk mencegah penyesatan publik yang dapat terjadi akibat persaingan tidak sehat di ranah internasional terkait asal geografis suatu produk. Hingga saat ini, hanya satu produk batik di Indonesia yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis, yaitu Batik Nitik Yogyakarta. Sementara itu, dari Jawa Barat terdapat Batik MegaMendung asal Cirebon, yang meskipun sangat berkembang pesat di wilayah tersebut, belum terdaftar dalam sistem Indikasi Geografis, batik megamendung berasal dari Desa Trusmi Kota Cirebon. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, Menggunakan pedoman penelitian deskriptif analitis Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan didukung oleh bukti-bukti dari penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan sumber hukum sekunder lainnya serta Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatifIndikasi Geografis dalam Pasal 1 Angka 6 memberikan kontribusi terhadap reputasi, mutu, dan ciri khas barang dan/atau produk yang dihasilkan. Melalui penerapan perlindungan Indikasi Geografis, batik MegaMendung Cirebon tidak hanya terlindungi dari klaim atau eksploitasi oleh pihak lain, tetapi juga mendapatkan nilai tambah dalam hal ekonomi, reputasi, dan pengakuan budaya. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pengrajin, dan komunitas lokal, serta langkah strategis untuk memanfaatkan perlindungan hukum di tingkat nasional dan internasional. Dengan upaya ini, batik MegaMendung dapat terus lestari sebagai warisan budaya khas Indonesia yang membanggakan
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)