BibTex Citation Data :
@article{DLJ48997, author = {Salsabila Azalea Putri and Sukinta Sukinta and Irma Cahyaningtyas}, title = {KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENENTUAN SUMPAH SAKSI PADA PEMBUKTIAN DITINJAU DARI PRINSIP DUE PROCESS OF LAW}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {1}, year = {2026}, keywords = {Jaksa Penuntut Umum; Saksi; Pembuktian; Due Process of Law}, abstract = { Pembuktian merupakan salah satu proses yang paling menentukan seorang terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum atau tidak. Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa memiliki kesempatan untuk menghadirkan alat bukti guna meyakinkan hakim. Namun, Pasal 169 KUHAP yang mengatur persetujuan bersama terkait sumpah saksi dengan hubungan semenda seringkali memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan apakah saksi tersebut dapat disumpah. Penelitian ini menganalisis mengenai apakah kewenangan jaksa penuntut umum dalam penentuan sumpah saksi memengaruhi kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam penentuan sumpah saksi pada pembuktian apabila ditinjau dari prinsip due process of law. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jaksa penuntut umum dalam menentukan sumpah saksi berpengaruh signifikan terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi. Keterangan saksi tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh dan hanya berfungsi sebagai pelengkap. Kewenangan ini seringkali menguntungkan Jaksa Penuntut Umum, sementara Terdakwa tidak mendapatkan hak yang setara, terutama terkait saksi keluarga yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Dalam perspektif due process of law, ketimpangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak dalam pembuktian }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.48997}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/48997} }
Refworks Citation Data :
Pembuktian merupakan salah satu proses yang paling menentukan seorang terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum atau tidak. Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa memiliki kesempatan untuk menghadirkan alat bukti guna meyakinkan hakim. Namun, Pasal 169 KUHAP yang mengatur persetujuan bersama terkait sumpah saksi dengan hubungan semenda seringkali memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan apakah saksi tersebut dapat disumpah. Penelitian ini menganalisis mengenai apakah kewenangan jaksa penuntut umum dalam penentuan sumpah saksi memengaruhi kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam penentuan sumpah saksi pada pembuktian apabila ditinjau dari prinsip due process of law. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jaksa penuntut umum dalam menentukan sumpah saksi berpengaruh signifikan terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi. Keterangan saksi tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh dan hanya berfungsi sebagai pelengkap. Kewenangan ini seringkali menguntungkan Jaksa Penuntut Umum, sementara Terdakwa tidak mendapatkan hak yang setara, terutama terkait saksi keluarga yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Dalam perspektif due process of law, ketimpangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak dalam pembuktian
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)