skip to main content

JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)

Adelia Lubna Safira Hemaliana  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
*Ani Purwanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan tanggung jawab negara. Realitanya, PRT belum terlindungi oleh kekerasan dan ketidakadilan. Kondisi ini disebabkan ketiadaan payung hukum yang melindungi PRT secara menyeluruh. Penelitian menggunakan metode socio-legal research dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara. Sedangkan, data sekunder melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum PRT dari tindak kekerasan belum sepenuhnya terwujud. Dilihat dari substansi, peraturan yang secara eksplisit melindungi PRT belum disahkan. Dilihat dari struktur, lembaga yang bertanggung jawab melindungi, memenuhi hak, meningkatkan kapasitas, maupun mengawasi PRT belum melaksanakan tupoksinya secara optimal. Dilihat dari kultur, penanganan kekerasan PRT belum sepenuhnya memiliki perspektif yang baik dan koordinasi mumpuni antar APH, ditambah perspektif masyarakat yang belum mendukung PRT. Kondisi inilah yang menunjukkan perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk merubah sistem kerja PRT
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Tindak Kekerasan; Pekerja Rumah Tangga

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.