skip to main content

KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Semarang)

*Muhammad Hanif Marzuki  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Analisis hukum terhadap kekuatan alat bukti elektornik dalam proses pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, serta analisa terhadap pertimbangan hakim dalam penggunaan alat bukti elektronik terutama pada Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum di dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukan bahwa kekuatan hukum yang dimiliki oleh alat bukti elektronik sejatinya sama seperti alat bukti sah lainnya, Dimana alat bukti elektronik sendiri merupakan perluasan dari alat bukti jenis surat dan dapat dikategorikan sebagai petunjuk. Akan tetapi dalam penerapannya, alat bukti elektronik harus memuhi beberapa persayaratan formil dan materil. Pada putusan 183/Pid.Sus/2020/PN Smg, hakim tidak menitik beratkan pertimbangannya kepada keabsahan dari alat bukti elektronik tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim dapat dengan yakin bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat di dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Sehingga hakim dapat mengeluarkan putusan berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.00,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00,- (Dua Ribu Rupiah) kepada terdakwa.
Fulltext View|Download
Keywords: Alat Bukti Elektronik; Pencemaran Nama Baik; Media Sosial; Putusan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.