BibTex Citation Data :
@article{DLJ45825, author = {Yogie Bagus Solihin and Ana Silviana and Triyono Triyono}, title = {PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH MELALUI MEDIASI (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGELANG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Kantor Pertanahan; Penyelesaian Sengketa; Jual Beli Tanah; Mediasi}, abstract = { Manusia memiliki kebutuhan tanah yang semakin meningkat mengingat keterbatasan ketersediaan tanah sedangkan populasi semakin padat. Dalam pemenuhan kebutuhan tanah, banyak orang yang melakukan praktik jual beli tanah, walaupun hal ini didasari dengan didasari iktikad baik, masih banyak berbagai permasalahan yang menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli. Dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam jual beli tanah, tidak selalu dilakukan melalu jalur litigasi, namun bisa juga melalu jalur non litigasi salah satunya mediasi dengan bantuan BPN sebagai mediator. Dalam penelitian hukum ini, akan dibahas bagaimana peran BPN dalam penyelesaian sengketa jual beli yang diselesaikan melalui jalur non litigasi, dengan menganalisis kasus sengketa jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Magelang dengan Putusan Kasasi Nomor 543 K/PDT/2020 Mahkamah Agung. Mediasi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht sehingga dapat memaksa eksekusi dan membatalkan hasil mediasi, namun terdapat perbedaan luas tanah sertipikat dengan luas tanah secara faktual setelah dilakukan pengukuran ulang, Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalah sengketa sisa tanah tersebut tidak ditetapkan oleh keputusan Mahkamah Agung. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data umum. Dari hasil penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa jual beli melalui jalur mediasi, dan sengketa dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.45825}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/45825} }
Refworks Citation Data :
Manusia memiliki kebutuhan tanah yang semakin meningkat mengingat keterbatasan ketersediaan tanah sedangkan populasi semakin padat. Dalam pemenuhan kebutuhan tanah, banyak orang yang melakukan praktik jual beli tanah, walaupun hal ini didasari dengan didasari iktikad baik, masih banyak berbagai permasalahan yang menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli. Dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam jual beli tanah, tidak selalu dilakukan melalu jalur litigasi, namun bisa juga melalu jalur non litigasi salah satunya mediasi dengan bantuan BPN sebagai mediator. Dalam penelitian hukum ini, akan dibahas bagaimana peran BPN dalam penyelesaian sengketa jual beli yang diselesaikan melalui jalur non litigasi, dengan menganalisis kasus sengketa jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Magelang dengan Putusan Kasasi Nomor 543 K/PDT/2020 Mahkamah Agung. Mediasi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht sehingga dapat memaksa eksekusi dan membatalkan hasil mediasi, namun terdapat perbedaan luas tanah sertipikat dengan luas tanah secara faktual setelah dilakukan pengukuran ulang, Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalah sengketa sisa tanah tersebut tidak ditetapkan oleh keputusan Mahkamah Agung. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data umum. Dari hasil penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa jual beli melalui jalur mediasi, dan sengketa dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)