skip to main content

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGHINAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN CILACAP NOMOR 159/PID.B/2021/PN CLP)

*Elloynoor Mangiring Tua Sitorus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukinta Sukinta  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Belakangan ini, banyak terjadi tindak pidana. Salah satunya tindak pidana penghinaan pada kasus dengan Nomor Perkara 159/Pid.B/2021/PN Clp. Dalam kasus tersebut, Santi Nanda Sari ditetapkan menjadi terdakwa. Adapun perbuatan dari terdakwa ini dilakukan saat rapat malam hari yang membahas terkait sanksi bagi Ayah terdakwa. Penelitian kualitatif ialah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Data primer dan sekunder diterapkan dalam membuat tugas akhir dengan bentuk studi kasus hukum. Adapun data – data didapatkan dari hasil wawancara terbuka serta secara pustaka. Berdasarkan analisis, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Hakim memutus Perkara Nomor 159/Pid.B/2021/PN Clp, menggunakan berbagai pertimbangan. Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana yang diatur pada pasal 310 KUHP ayat (1), sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu bulanpenjara dengan masa percobaan dua bulan, di mana pengenaan pidana tersebut suidah sesuai dengan tujuan pemidanaan berdasarkan teori relatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertimbangan Hakim; Putusan Hakim; Tindak Pidana Penghinaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.