skip to main content

PROSPEK PEMENUHAN RIGHT TO BE FORGOTTEN BAGI KORBAN DEEPFAKE PORNOGRAPHY AKIBAT PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA

*Angelica Vanessa Audrey Nasution  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Teknologi deepfake sebagai produk dari kecerasan artifisial sedang marak diperbincangkan masyarakat karena kecanggihannya dalam menggantikan wajah subjek asli dengan wajah subjek lain dalam bentuk video atau foto yang hasilnya hiper-realistis. Hal ini kemudian disalahgunakan oleh masyarakat untuk membuat konten pornografi non-konsensual yang memakan banyak korban. Konten-konten tersebut kemudian disebarluaskan di platform-platform media sosial beserta dengan identitas korban. Berkaitan dengan hal tersebut, korban berhak untuk mendapatkan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten (RtBF) dengan menempuh jalur litigasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (2) huruf l UU TPKS. Namun, pemenuhan RtBF bagi para korban deepfake pornography mengalami banyak hambatan di lapangan, baik karena peraturan pelaksana daripada UU TPKS yang belum ada, aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban, budaya hukum yang buruk, dan lain-lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal, guna mengkonseptualisasikan fenomena sosial yang ditinjau dari aspek hukum terhadap kejahatan pemalsuan yang didukung oleh teknologi.

Fulltext View|Download
Keywords: Kecerdasan Artifisial; Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE); Deepfake Pornography; UU TPKS; Hak untuk Dilupakan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.