BibTex Citation Data :
@article{DLJ42527, author = {Muhammad Fajar Sodik and Dyah Wijaningsih and Suparno Suparno}, title = {REKOGNISI SETENGAH HATI: PROBLEM PENGATURAN HAK PARTISIPASI ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {13}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {konvensi hak anak; partisipasi anak; UU Perlindungan Anak.}, abstract = { Pasal 12 Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengatur hak partisipasi anak telah mengakui anak sebagai manusia seutuhnya yang berkapasitas untuk berpartisipasi di masyarakat. Pasal tersebut mewajibkan negara penandatangan KHA untuk menjamin hak partisipasi anak. Di Indonesia, Pasal tersebut diadopsi dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada gilirannya, partisipasi anak dilembagakan secara formal melalui Forum Anak dan pelibatan anak dalam kebijakan publik. Namun, secara faktual, partisipasi anak dihadapkan pada sejumlah tantangan yang dipengaruhi berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Bertolak dari hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menjawab satu pertanyaan penelitian, yakni bagaimana problem pengaturan partisipasi anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder (bahan hukum) bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekognisi hak partisipasi anak di Indonesia masih dilakukan setengah hati karena masih terdapat beberapa problem, meliputi problem ratifikasi Konvensi Hak Anak, problem pengaturan hak partisipasi anak dalam konstitusi Indonesia, dan problem pengaturan hak partisipasi anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2024.42527}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/42527} }
Refworks Citation Data :
Pasal 12 Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengatur hak partisipasi anak telah mengakui anak sebagai manusia seutuhnya yang berkapasitas untuk berpartisipasi di masyarakat. Pasal tersebut mewajibkan negara penandatangan KHA untuk menjamin hak partisipasi anak. Di Indonesia, Pasal tersebut diadopsi dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada gilirannya, partisipasi anak dilembagakan secara formal melalui Forum Anak dan pelibatan anak dalam kebijakan publik. Namun, secara faktual, partisipasi anak dihadapkan pada sejumlah tantangan yang dipengaruhi berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Bertolak dari hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menjawab satu pertanyaan penelitian, yakni bagaimana problem pengaturan partisipasi anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder (bahan hukum) bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekognisi hak partisipasi anak di Indonesia masih dilakukan setengah hati karena masih terdapat beberapa problem, meliputi problem ratifikasi Konvensi Hak Anak, problem pengaturan hak partisipasi anak dalam konstitusi Indonesia, dan problem pengaturan hak partisipasi anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)