skip to main content

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAS NASIONALITAS DALAM HUKUM TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)

*Wasith Abdul Haq  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asas Nasionalitas merupakan salah satu asas yang terdapat dalam Hukum Tanah Nasional yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya. Asas ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali bagi seorang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing. Asas Nasionalitas mempunyai fungsi menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi seorang warga negara Indonesia pelaku pernikahan campuran Asas Nasionalitas mempunyai fungsi strategis yaitu sebagai pelindung hak kebendaan warga negara Indonesia dalam konteks Hukum Tanah Nasional. Mahkamah Konstitusi telah memperjelas fungsi Asas Nasionalitas dengan menyatakan menolak petitum permohonan Pemohon judicial review perkara nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan pasal Asas Nasionalitas dalam Hukum Tanah.

Fulltext View|Download
Keywords: Fungsi Asas Nasionalitas; Hak Atas Tanah; Perkawinan Campuran; Mahkamah Konstitusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.