skip to main content

TINJAUAN YURIDIS GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH JALAN TOL SEMARANG-DEMAK SEKSI II (STUDI DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK)

*Pandu Mulya Wiguna  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ro'fah Setyowati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ganti kerugian merupaka tahap pada pengadaan tanah untuk memperoleh tanah bagi pembangunan jalan tol. Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol yaitu jalan tol Semarang-Demak pada Seksi II. Permasalahan dalam penelitian ini merumuskan proses ganti kerugian pada pengadaan tanah jalan tol Semarang-Demak Seksi II di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak serta hambatan dan solusinya. Proses pelaksanaan ganti kerugian  pada tahapan penilaian besaran hingga pemberian nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah berjalan cukup lancar dengan beberapa evaluasi yang mengacu pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Nilai-nilai kultur, nilai historis, dan nilai lainnya yang menyangkut batin dari masyarakat menjadi hambatan saat melakukan ganti kerugian. Untuk mengatasi hambatan tersebut maka dilakukan solusi sebagai upaya oleh panitia pengadaan tanah untuk mengatasi hambatan tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Tinjauan Hukum; Pengadaan Tanah; Ganti Kerugian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.