BibTex Citation Data :
@article{DLJ3883, author = {Alfiyani Mayasari, Triyono}, title = {PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN NGALIYAN-MIJEN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Pengadaan Tanah,Pembebasan Tanah,Ngaliyan-Mijen}, abstract = { Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen sudah direncanakan sejak tahun 1996, Pembangunan pelebaran jalan ini sangat mendesak dilakukan mengingat arus lalu lintas di sepanjang jalan Ngaliyan-Mijen semakin padat. Meskipun rencana pelebaran jalan dimulai pada tahun 1996, hingga sekarang pembangunan itu belum terselesaikan. Penelitian mengenai penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen, pemberian ganti kerugian, dan kendala apa saja yang menyeababkan belum terselesaikanya proyek itu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Berdasarkan landasan hukum Keppres 55/1993 yang sebelumnya menggunakan PMDN No.15/1975 dan terakhir telah disempurnakan dengan Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang kemudian direvisi dengan Perpres No. 65/2006 tentang Perubahan Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Proses pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pembangunan pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen dilakukan melalui jalan musyawarah dengan masyarakat sehingga dicapai kesepakatan bersama. Permasalahan yang timbul dalam proses penetapan ganti kerugian meliputi permasalahan dalam penetapan besar dan bentuk ganti kerugian serta lebar badan jalan. Upaya penyelesaiannya melalui musyawarah dan pendekatan dengan koordinator warga. Hendaknya dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menggunakan dasar peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan Pembangunan Pelebaran Jalan Ngaliyan – Mijen sampai sekarang belum selesai karena terbatasnya dana yang tersedia di Pemkot melalui APBD, alotnya masalah pembebasan lahan dan masih adanya masyarakat yang belum mengambil ganti rugi karena kurangnya pemahaman tentang mekanisme keberatan atas ganti rugi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2013.3883}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3883} }
Refworks Citation Data :
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen sudah direncanakan sejak tahun 1996, Pembangunan pelebaran jalan ini sangat mendesak dilakukan mengingat arus lalu lintas di sepanjang jalan Ngaliyan-Mijen semakin padat. Meskipun rencana pelebaran jalan dimulai pada tahun 1996, hingga sekarang pembangunan itu belum terselesaikan.
Penelitian mengenai penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen, pemberian ganti kerugian, dan kendala apa saja yang menyeababkan belum terselesaikanya proyek itu.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Berdasarkan landasan hukum Keppres 55/1993 yang sebelumnya menggunakan PMDN No.15/1975 dan terakhir telah disempurnakan dengan Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang kemudian direvisi dengan Perpres No. 65/2006 tentang Perubahan Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Proses pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pembangunan pelebaran jalan Ngaliyan-Mijen dilakukan melalui jalan musyawarah dengan masyarakat sehingga dicapai kesepakatan bersama. Permasalahan yang timbul dalam proses penetapan ganti kerugian meliputi permasalahan dalam penetapan besar dan bentuk ganti kerugian serta lebar badan jalan. Upaya penyelesaiannya melalui musyawarah dan pendekatan dengan koordinator warga.
Hendaknya dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menggunakan dasar peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan Pembangunan Pelebaran Jalan Ngaliyan – Mijen sampai sekarang belum selesai karena terbatasnya dana yang tersedia di Pemkot melalui APBD, alotnya masalah pembebasan lahan dan masih adanya masyarakat yang belum mengambil ganti rugi karena kurangnya pemahaman tentang mekanisme keberatan atas ganti rugi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)