skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF BATIK KONTEMPORER DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Ratna Wahyu Widiastuti  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Triyono Triyono  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Batik merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini batik sebagaimana dimaksud adalah batik dengan motif kontemporer. Pada kenyataanya, pelanggaran terhadap hak cipta motif batik kontemporer masih marak ditemui di berbagai daerah Indonesia, sehingga diperlukannya startegi bagi masing-masing daerah untuk menegakan perlindungan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah terhadap motif batik kontemporer di Kabupaten Sleman berupa publikasi dan dokumentasi, pencatatan hak cipta, serta pembentukan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Batik. Kemudian untuk perlindungan hukum represif, berupa upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kemudian mengenai hambatan, muncul dari sisi para pengrajin batik maupun dari sisi pemerintah. Hambatan dari sisi pengrajin secara garis besar disebabkan karena adanya keterbatasan pengetahuan dan rendahnya kesadaran hukum para pengrajin, sedangkan hambatan dari sisi pemerintah dikarenakan upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah belum berfokus pada bidang hak cipta terkhusus untuk batik di Kabupaten Sleman. 

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Cipta; Motif Batik Kontemporer; Perlindungan Hukum.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.