skip to main content

PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL DALAM PERISTIWA PENYERANGAN KANTOR MEDIA PADA KONFLIK BERSENJATA DI GAZA

*Salisa Intan Fauziah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam situasi konflik bersenjata, terdapat perlindungan-perlindungan atas pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap objek sipil. Penyerangan terhadap gedung media di Gaza yang dilancarkan oleh Israel terhadap Palestina pada 15 Mei 2021 berakibat pada hancurnya gedung-gedung media yang merupakan objek sipil. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi terhadap aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan jenis kejahatan dari peristiwa penyerangan kantor media di Gaza dan tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila peristiwa penyerangan tersebut termasuk kedalam suatu jenis kejahatan. Dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan perang dibawah Pasal 8 Ayat (2) huruf (b) angka (ii) Statuta Roma 1998, penyerangan terhadap gedung media ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan membutuhkan tindak lanjut dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku kejahatan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan; Objek Sipil; Konflik Bersenjata

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.