BibTex Citation Data :
@article{DLJ34604, author = {Adhiyaksha Danar Karendrarswara and Peni Susetyorini and Joko Setiyono}, title = {IMPLIKASI HUKUM TINDAKAN INVASI IRAK TERHADAP KUWAIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Implikasi Hukum; Invasi; Irak-Kuwait}, abstract = { Irak adalah sebuah Negara di timur tengah yang meliputi bagian terbesar daerah mosopotamia serta ujung barat laut dari pegunungan zagros dan bagian timur dari gurun suriah. Melihat sumber daya yang melimpah di Kuwait akhirnya Irak memutuskan untuk mengirim pasukannya untuk menyerang Kuwait dan mengambil alih Kuwait. Inilah puncak kemarahan Saddam Husein. Irak terus menguasai Kuwait kurang lebih dua hari dan membuat kepala Negara beserta rakyat Kuwait mengungsi ke Arab Saudi. Tindakan invasi Irak terhadap Kuwait ini menuai banyak kecaman dari pihak Negara lain yang sangat dirugikan dengan adanya hal tersebut seperti halnya Amerika, dan juga pihak dewan Keamanan PBB juga ikut membentuk untuk menyelesaikan konflik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembenaran ketentuan hukum internasional dalam tindakan invasi Negara serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh Irak terhadap Kuwait. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data pokok yang digunakan dalam penulisan ini ialah data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tindakan invasi Negara tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum internasional karena telah melanggar peraturan dan ketentuan Piagam PBB. Implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh irak terhadap Kuwait yaitu timbulnya peraturan yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, melakukan tindakan terhadap agresi atau yang melanggar perdamaian dan melakukannya dengan cara-cara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian situasi atau perselisihan internasional yang dapat mengarah kepada pelanggaran internasional. Saran yang diberikan adalah seharusnya kita lebih mengedepankan cara-cara yang diplomatis dan perdamaian daripada menempuh peperangan sehingga akan tercipta keamanan dan perdamaian dunia. Hendaknya Hukum Internasional memberikan kecaman dan sanksi yang tegas kepada Negara yang melakukan invasi dengan brutal seperti yang telah dilakukan Irak terhadap Kuwait agar tidak ada negara yang menderita lagi dan hal tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi Negara- Negara lain yang telah melakukan invasi. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.34604}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/34604} }
Refworks Citation Data :
Irak adalah sebuah Negara di timur tengah yang meliputi bagian terbesar daerah mosopotamia serta ujung barat laut dari pegunungan zagros dan bagian timur dari gurun suriah. Melihat sumber daya yang melimpah di Kuwait akhirnya Irak memutuskan untuk mengirim pasukannya untuk menyerang Kuwait dan mengambil alih Kuwait. Inilah puncak kemarahan Saddam Husein. Irak terus menguasai Kuwait kurang lebih dua hari dan membuat kepala Negara beserta rakyat Kuwait mengungsi ke Arab Saudi. Tindakan invasi Irak terhadap Kuwait ini menuai banyak kecaman dari pihak Negara lain yang sangat dirugikan dengan adanya hal tersebut seperti halnya Amerika, dan juga pihak dewan Keamanan PBB juga ikut membentuk untuk menyelesaikan konflik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembenaran ketentuan hukum internasional dalam tindakan invasi Negara serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh Irak terhadap Kuwait. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data pokok yang digunakan dalam penulisan ini ialah data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tindakan invasi Negara tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum internasional karena telah melanggar peraturan dan ketentuan Piagam PBB. Implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh irak terhadap Kuwait yaitu timbulnya peraturan yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, melakukan tindakan terhadap agresi atau yang melanggar perdamaian dan melakukannya dengan cara-cara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian situasi atau perselisihan internasional yang dapat mengarah kepada pelanggaran internasional. Saran yang diberikan adalah seharusnya kita lebih mengedepankan cara-cara yang diplomatis dan perdamaian daripada menempuh peperangan sehingga akan tercipta keamanan dan perdamaian dunia. Hendaknya Hukum Internasional memberikan kecaman dan sanksi yang tegas kepada Negara yang melakukan invasi dengan brutal seperti yang telah dilakukan Irak terhadap Kuwait agar tidak ada negara yang menderita lagi dan hal tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi Negara- Negara lain yang telah melakukan invasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)