skip to main content

PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PP NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BESERTA HAMBATAN PELAKSANAANNYA

*Muchamad Ja'abik Fatchullah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah dalam upaya peningkatan efisiensi pelayanan publik mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menerapkan permohonan perizinan lingkungan melalui Online Single Submission (OSS). Permohonan izin lingkungan dengan ketentuan baru memiliki permasalahan karena adanya kewajiban pembuatan suatu dokumen Persyaratan Teknis (Pertek) tetapi tidak menghadirkan ketentuan bagaimana dokumen tersebut dibuat secara resmi. Pendekatan Penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dengan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dalam permohonan izin lingkungan terdapat prosedur yang harus dilaksanakan seperti pendaftaran pada OSS, penentuan KBLI, persetujuan PKPLH, pembuatan dokumen Pertek, pembuatan dokumen AMDAL atau UKL/UPL. Pelaksanaan prosedurnya menggunakan dua metode yaitu metode online dan metode langsung . Terdapat hambatan dalam pelaksanaanya yaitu tidak adanya aturan dokumen pertek dibuat dan banyaknya dokumen pertek yang harus dibuat. Dengan demikian diperlukan adanya perubahan peraturan dari pemerintah untuk mengatasi hambatan yang terjadi dan diperlukan pengoptimalan metode online untuk memaksimalkan sistem ini.

Fulltext View|Download
Keywords: Online Single Submission (OSS); Izin Lingkungan; Persyaratan Teknis (Pertek); Dokumen AMDAL

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.