Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian dan proses mediasi penanganan sengketa sertipikat hak atas tanah yang posisinya tertukar di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa sertipikat hak atas tanah yang posisinya tertukar tersebut tergolong ke dalam kriteria 1 (satu) yang bersifat final karena mediasi yang dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa menghasilkan kesepakatan perdamaian berupa penukaran bidang tanah terhadap HM 5788 dan HM 07209.
Article Metrics:
Last update:
Last update: