slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PEMANFAATAN TANAH PERTANIAN UNTUK DESTINASI WISATA DALAM KAITANNYA DENGAN ALIH FUNGSI STATUS TANAH (Studi Pada Destinasi Wisata Batu Pandang Ratapan Angin Di Kawasan Wisata Dieng Kabupaten Wonosobo) | Farikha | Diponegoro Law Journal skip to main content

PEMANFAATAN TANAH PERTANIAN UNTUK DESTINASI WISATA DALAM KAITANNYA DENGAN ALIH FUNGSI STATUS TANAH (Studi Pada Destinasi Wisata Batu Pandang Ratapan Angin Di Kawasan Wisata Dieng Kabupaten Wonosobo)

*Danur Alma Farikha  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tanah merupakan kebutuhan mutlak dalam kehidupan manusia baik untuk pertanian maupun non pertanian. Perubahan pemanfaatan tanah pertanian yang mengalami perubahan cukup pesat selain untuk pembangunan perumahan dan prasarana lain juga penggunaan tanah di kawasan strategis pariwisata. Kebutuhan tanah untuk destinasi wisata di daerah kawasan pariwisata seringkali memanfaatkan tanah milik masyarakat yang berstatus tanah pertanian. Untuk pengendalian dari sisi alih fungsi status tanah, maka pengunaan tanah pertanian ke non pertanian harus dilakukan ijin perubahan penggunaan tanah dan sesuai dengan tata ruang wilayah daerah yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi dari perubahan pemanfaatan tanah pertanian bila dikaitkan dengan aturan alih fungsi status tanah, dan mengetahui kesesuaian pemanfaatan tanah pertanian untuk destinasi wisata dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengacu pada data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan untuk mengetahui pelaksaan hukum dalam kenyataanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsekuensi dari perubahan pemanfaatan tanah pertanian untuk destinasi wisata Batu Pandang Ratapan Angin pemilik tanah tetap harus melakukan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) yang sekarang disebut dengan PKKPR yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, meskipun berupa tanah pertanian yang tidak produktif. Sedangkan dari sisi penataan ruang, kesesuaian perubahan pemanfaatan tanah untuk destinasi wisata Batu Pandang Ratapan Angin di Kawasan Wisata Dieng saat ini sudah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Wonosobo.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemanfaatan Tanah; Tanah Pertanian; Alih Fungsi Status Tanah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.