skip to main content

PRAKTEK PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR PATI

*Aldo Mustika Aji  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Anak sejatinya adalah karunia dari yang Maha kuasa, dimana anak merupakan salah satu penerus keberlangsungan suatu bangsa. Anak merupakan mahkluk lemah yang wajib mendapatkan perlindungan. Karena itulah Negara hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak – hak yang wajib dimiliki anak. Dalam hal ini ketika anak berkonflik dengan hukum sekalipun, negara menjamin bahwa anak mendapat hak – hak serta perelindungan yang maksimal. Melalui konsep diversi, didalam Undang – undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 menjadi acuan penting bagi penegak hukum untuk tidak serta merta memberikan ancaman pidana seperti orang dewasa ketika anak melakukan kejahatan tindak pidana melainkan dapat diberlakukan diversi, yakni peralihan proses peradilan diluar pengadilan. Penulisan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tetang diversi didalam sistem peradilan pidana anak, serta mengetahui praktek pelaksanaan diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Pati. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi yang digunakan dalam penulisan adalah deskriptif analitis. Untuk penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Pati dengan melakukan wawancara dengan salah satu penyidik PPA Polres Pati. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa didalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka 7 bahwa diversi adalah mengalihkan perkara pidana anak diluar pengadilan, dalam kaitannya dengan syarat –syarat anak yang dapat dilakukan diversi adalah sesuai dengan pasal 7 ayat (2) dimana ketika anak berkonflik dengan hukum bukan kali kedua atau pengulangan kejahatan pidana kembali dan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun. Dalam pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Pati sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yakni UU SPPA, dimana ketika melakukan diversi penyidik dibantu oleh BAPAS melakukan musyawarah dengan memepertemukan kedua belah pihak antara anak yang berkonflik dengan hukum dan korban kemudian didapatkan kesepakatan yang menjadi hasil diversi. Adapun ketika melakukan proses diversi, penyidik mempunyai kendala dilapangan seperti salah satu pihak tidak ada kesepakatan, tidak terpenuhinya persayaratan pelaksanaan diversi sesuai dengan pasl 7 ayat (2) UU SPPA, dan tidak direkomendasikannya pelaksanaan diversi dari penelitian masyarakat yang ditemukan oleh BAPAS.
Fulltext View|Download
Keywords: Anak yang berkonflik dengan hukum; Diversi; Kepolisian resor pati

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.