BibTex Citation Data :
@article{DLJ33600, author = {Tasya Putri Rachman and Bambang Eko Turisno and Rahandy Rizki Prananda}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN BILA TERDAPAT HIBAH MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KUHPERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negri Batam No 325 Pdt.G/2018/PN BTM )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Perkawinan; Harta Kekayaan Perkawinan; Hibah}, abstract = { Harta kekayaan dalam perkawinan merupakan salah satu permasalahan dalam hukum perkawinan. Pembagian harta perkawinan menimbulkan masalah saat terjadinya perceraian, serta terdapat hibah didalamnya dan tidak ada perjanjian kawin yang mengatur pemisahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hibah dalam harta kekayaan perkawinan serta mengkaji pembagiannya menurut UUP dan KUH Perdata. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis-normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan harta kekayaan pada perkawinan menurut Undang – Undang No 1 Tahun 1974 membedakan adanya harta bersama dengan harta bawaan yang dijelaskan pada Pasal 35. Menurut KUH Perdata, Pasal 119 KUH Perdata menjelaskan bahwa setelah dilangsungkannya perkawinan maka akan terjadi persatuan bulat antara suami dan istri. Jika di dalam harta tersebut suami atau isteri menerima hibah, dan memperjanjikannya dalam perjanjian kawin hibah tidak dapat masuk ke dalam harta persatuan. Jika terjadi perceraian maka pembagiannya dilakukan dengan membagi rata masing – masing suami dan isteri mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 KUH Perdata. Maka menurut ketentuan KUH Perdata jika tidak ada perjanjian kawin dan Undang – Undang Perkawinan sama – sama menjelaskan jika hibah yang termasuk ke dalam harta bawaan tidak dapat dibagi dua. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.33600}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33600} }
Refworks Citation Data :
Harta kekayaan dalam perkawinan merupakan salah satu permasalahan dalam hukum perkawinan. Pembagian harta perkawinan menimbulkan masalah saat terjadinya perceraian, serta terdapat hibah didalamnya dan tidak ada perjanjian kawin yang mengatur pemisahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hibah dalam harta kekayaan perkawinan serta mengkaji pembagiannya menurut UUP dan KUH Perdata. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis-normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan harta kekayaan pada perkawinan menurut Undang – Undang No 1 Tahun 1974 membedakan adanya harta bersama dengan harta bawaan yang dijelaskan pada Pasal 35. Menurut KUH Perdata, Pasal 119 KUH Perdata menjelaskan bahwa setelah dilangsungkannya perkawinan maka akan terjadi persatuan bulat antara suami dan istri. Jika di dalam harta tersebut suami atau isteri menerima hibah, dan memperjanjikannya dalam perjanjian kawin hibah tidak dapat masuk ke dalam harta persatuan. Jika terjadi perceraian maka pembagiannya dilakukan dengan membagi rata masing – masing suami dan isteri mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 KUH Perdata. Maka menurut ketentuan KUH Perdata jika tidak ada perjanjian kawin dan Undang – Undang Perkawinan sama – sama menjelaskan jika hibah yang termasuk ke dalam harta bawaan tidak dapat dibagi dua.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)